Sabtu, 23 Oktober 2010

Pemetaan Tema Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar

Pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk seluruh mata pelajaran dan seluruh kelas merupakan salah satu program yang telah ditetapkan oleh kelompok kerja guru (KKG) Smart Kecamatan Tilamuta dan merupakan kegiatan rutin dilaksanakan setiap 2 minggu sekali. Kegiatan ini dilaksanakan di SDN 12 Tilamuta yang melibatkan seluruh guru baik kelas I sampai dengan kelas VI di Gugus II Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo. Penyusunan pemetaan SK dan KD ini merupakan implementasi program PAKEM di Kabupaten Boalemo khususnya di Kecamatan Tilamuta.



Upaya yang dilaksanakan oleh para guru di Gugus II Kecamatan Tilamuta tidak lain bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan proses pembelajaran yang pada akhirnya mutu dan hasil pembelajaran juga akan meningkat.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, kegiatan tersebut dipandu oleh perwakilan guru yakni Astin K. Lagune, S.Pd dari SDN 08 Tilamuta dan Sarpia Uwete dari SDN 03 Tilamuta. Para pemandu ini ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama pada saat penyusunan program kerja KKG.
Proses penyusunan pemetaan SK dan KD ini dengan memanfaatkan perangkat komputer sehingga memudahkan pekerjaan di samping praktis, pekerjaanpun menjadi lebih cepat dan melibatkan seluruh operator komputer di masing-masing sekolah di Gugus II Kecamatan Tilamuta.




Kegiatan tersebut berjalan lancar dengan penuh keseriusan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing, karena setiap guru kelas telah diserahi tugasnya masing-masing. Dalam kegiatan ini juga dihadiri oleh kepala-kepala sekolah se gugus II Kecamatan Tilamuta. Di samping memantau pelaksanaan kegiatan KKG, merekapun melaksanakan pembahasan program gugus yang nantinya akan digalakkan di gugus II Kecamatan Tilamuta.
Akhirnya, semoga segala upaya yang telah dipersembahkan oleh para guru di Gugus II Kecamatan Tilamuta demi kemajuan pendidikan di Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo dapat ditiru oleh sekolah-sekolah lain di Kecamatan Tilamuta khususnya dan Kabupaten Boalemo pada umumnya. Semoga Tuhan memberikan limpahan kesehatan bagi kita semua. Amin...
 

»»  baca selengkapnya Leia mais...

Rabu, 20 Oktober 2010

Metode Perkalian Menggunakan Jari Tangan


Berikut ini adalah metode perkalian dengan menggunakan jari tangan. Jika anda memahami dengan baik aturan-aturan dalam perkalian di bawah ini, mudah-mudahan anda tidak merasa kesulitan dalam mencoba melakukan perkalian dengan angka-angka lainnya selain contoh yang adany. Semoga hal ini dapat bermanfaat bagi para guru dalam mengajarkan perkalian bagi para siswa.
PERKALIAN 7
A. PERKALIAN 7 DENGAN 1, 2, DAN 3
Contoh : Perkalian 7 X 2 dan 7 x 3

Klik gambar untuk memperbesar tampilan


B. PERKALIAN 7 DENGAN 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10
Contoh : Perkalian 7 x 4 dan 7 x 6

Klik gambar untuk memperbesar tampilan


PERKALIAN 8

A. PERKALIAN 8 DENGAN 1, 2, 3, 4, DAN 5
Contoh : 8 x 2 dan 8 x 4

Klik gambar untuk memperbesar tampilan


Demikian contoh perkalian ini. Nanti kita akan ada lagi perkalian-perkalian lain dengan menggunakan jari tangan selain contoh di atas. Antara lain perkalian 6 sampai 9, perkalian 9 dengan 1-9, perkalian 9 dengan 2 angka, dan perkalian 6.
»»  baca selengkapnya Leia mais...

Download RPP Dengan Menerapkan Berbagai Model Pembelajaran

RPP IPS Kelas I Download
RPP IPS Kelas II Download
RPP IPS Kelas III Download
RPP IPS Kelas IV Download
RPP IPS Kelas V Download
RPP IPS Kelas VI Download
RPP Bahasa Indonesia Kelas I Download
RPP Bahasa Indonesia Kelas II Download
RPP Bahasa Indonesia Kelas III Download
RPP Bahasa Indonesia Kelas IV Download
RPP Bahasa Indonesia Kelas V Download
RPP Bahasa Indonesia Kelas VI Download
RPP Matematika Kelas I Download
RPP Matematika Kelas II Download
RPP Matematika Kelas III Download
RPP Matematika Kelas IV Download
»»  baca selengkapnya Leia mais...

Penyusunan RPP melalui Penerapan Model Pembelajaran Kooperatif

Setelah beberapa kali melaksanakan kegiatan pertemuan KKG di beberapa sekolah yang ada di Gugus II Kecamatan Tilamuta, saat ini KKG SMART Gugus II Kecamatan Tilamuta telah menghasilkan produk antara lain Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dengan menerapkan berbagai macam model pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik siswa di sekolah dasar. Hal ini diupayakan agar pembelajaran di kelas tidak terkesan bersifat teacher center yang cenderung membosankan siswa. Di samping itu pula, penerapan pembelajaran dengan pendekatan sistem PAKEM juga dikolaborasikan dalam skenario pembelajaran tersebut.
Untuk tahun ajaran baru 2009-2010, KKG SMART telah merencanakan beberapa program kerja yang telah ditetapkan dalam rangka meningkatkan mutu dan profesionalisme guru yang ada di Gugus II Kecamatan Tilamuta.
Kami berharap, semoga berbagai upaya yang telah dan akan dilaksanakan akan membuahkan hasil bagi peningkatan mutu pendidikan khususnya di di Gugus II Kecamatan Tilamuta dan Kabupaten Boalemo pada umumnya, sesuai motto KKG SMART “Sukses, Mandiri, Aktif, Reaktif, dan Terampil”
Ketua KKG SMART Gugus II Kec. Tilamuta
Raharjo Ismail, S.Pd
»»  baca selengkapnya Leia mais...

Dokumentasi Pelaksanaan Workshop Penyusunan Silabus Dan Rpp Mulok Serta Teknik Pemajangan Hasil Karya Siswa Kkg Smart Gugus II Kec. Tilamuta




»»  baca selengkapnya Leia mais...

Susunan Pengurus KKG Smart Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo

PENGURUS KELOMPOK KERJA GURU (KKG)
GUGUS BOALEMO II
KECAMATAN TILAMUTA KABUPATEN BOALEMO
PERIODE 2010/2014
Pelindung / Penasehat     :     Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Tilamuta
Pembina                         :     Pengawas TK / SD Gugus Boalemo II
Ketua                             :     Raharjo Ismail, S.Pd
Sekretaris                       :    Agus Laima, S.Pd
Bendahara                      :     Sarpia Uwete
Anggota                         :   
1.   Yusra Patamani, S.Pd.I
2.   Zuhri Ismail Razak, S.Pd.I
3.   Agus Laima
Bidang-Bidang  :
Bidang Informasi dan Komunikasi   :
Ketua      :  Salma Banggai
Anggota  :
1. Pola Tungkagi
2. Rasuna Dai
3. Monarni
4. Hartina Sai

Bidang Peningkatan Mutu dan Pengembangan Profesionalitas
Ketua     :  Sarpia Uwete
Anggota  :
1. Diana Amrain
2. Astin K. Lagune, S.Pd
3. Nurnaningsi Djufri, S.Pd
4. Nur’ain Islim
Bidang Usaha dan Dana
Ketua  :  Sarco Nyoula
Anggota  :
1.  Mariyana Kamumu
2.  Asra Manto
3.  Dince Abas
4.  Aliyah Punuh
Guru Pemandu Mata Pelajaran
Bahasa Indonesia  :  Suriyati Adjami S.Pd
Matematika          :  Ningsi Manto, S.Pd
IPA                      :  Nur’ainun Anwar, S.Pd
PKn                     :  Hadidjah Doe, S.Pd
IPS                      :  Zurmiyati Saidi, S.Pd
Agama                 :  Sofyan Dahiba, S.Pd.I
SBK                    :    -   Rahma Alinti, S.Pd
                                 -    Patris Hasan
Penjas Orkes        :    Ibrahim Nihe
Mulok                  :    -   Tenri Erti
                                 -    Nangsih Padeo
Guru Pemandu Kelas Awal
Kelas I                 :    Nur’ain Tangaladji, S.Pd
Kelas II                :    Sarintan Punuh
Kelas III               :    Mardiana
»»  baca selengkapnya Leia mais...

Program Kerja KKG Smart Kecamatan Tilamuta


PROGRAM KERJA
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) “SMART”
KECAMATAN TILAMUTA
A. Pendahuluan
Peningkatan mutu pendidikan, khususnya pada jenjang Sekolah Dasar telah menjadi komitmen pemerintah yang harus diwujudkan secara nyata. Salah satu langkah yang ditempuh pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya yaitu guru. Hal ini disebabkan guru / pendidik merupakan faktor yang sangat penting dalam pengelolaan pembelajaran. Oleh sebab itu, seorang guru dalam melaksanakan tugasnya dituntut secara profesional. Namun pada kenyataannya dari segi kualifikasi pendidikan, masih banyak guru-guru di Indonesia yang belum S1, sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 14 tahun 2005, yaitu sebanyak 1.174.088 orang yang harus ditingkatkan. Dalam menempuh persyaratan S 1/D IV dianjurkan tidak meninggalkan tugasnya (mengajar).
Demikian pula dengan adanya perubahan paradigma pendidikan di era globalisasi ini mengharuskan adanya perubahan pola pikir (mindset) dan pola tindak (actionset) bagi guru terutama dalam mengimplementasikan dan mengembangkan kurikulum (KTSP) yang berlaku sekarang.
Perubahan pola pikir dan pola tindak bagi guru dalam mengelola kelas dan melaksanakan proses pembelajaran, guru dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan khususnya layanan proses pembelajaran sesuai dengan standar proses (Permendiknas nomor 41 tahun 2007)
Pergeseran paradigma proses pendidikan, yaitu dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan guru dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. Proses pembelajaran perlu direncanakan, dilaksanakan, dinilai, dan diawasi agar terlaksana secara efektif dan efisien.
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. (Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 pasal 19 ayat 1).
Dalam rangka meningkatkan profesionalisme guru perlu adanya wadah yang mampu menampung berbagai masalah pembelajaran yang dialami guru serta cara- cara pemecahannya. Pada Surat Keputusaan Dirjen Dikdasmen Nomor : 079/C/Kep. I / 93, tanggal 7 April 1993 yang memutuskan tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Pembinaan Profesional Guru melalui Pembentukan Gugus Sekolah di Sekolah Dasar, maka sebagai wujud nyata dalam upaya pemberdayaan dan meningkatkan kompetensi guru sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat yang berkembang secara dinamis
Keberadaan KKG sebagai wadah atau forum profesional guru di gugus sekolah, kecamatan maupun di tingkat kabupaten/kota memegang peranan penting dan strategis untuk meningkatkan kompetensi guru sehingga guru lebih profesional. Melalui KKG Bermutu diharapkan permasalahan pembelajaran yang dihadapi guru di kelas dapat terpecahkan sehingga proses pembelajaran lebih efektif, bermutu, dan dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Perkembangan teknologi dalam bidang pendidikan menuntut para guru untuk memiliki profesionalisme. Empat kompetensi yang harus dimiliki seorang guru antara lain kompetensi pedagogik, personal, profesional, dan sosial. Kompetensi seorang guru tidak hanya mampu mengajar di dalam kelas, tetapi lebih dari pada itu mampu berinovasi dalam pembelajaran, sehingga guru tidak bersifat statis tetapi dinamis dalam menyikapi perkembangan dunia pendidikan.
Berbagai upaya telah dilaksanakan oleh pemerintah antara lain dalam rangka peningkatan mutu dan profesionalisme guru yang muaranya adalah peningkatan mutu pembelajaran di kelas, upaya tersebut antara lain ikut serta dalam pendidikan dan pelatihan. Namun pada kenyataannya implementasi di lapangan belum sepenuhnya dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, indikasinya antara lain masih banyaknya guru yang belum mengaplikasikan ilmu yang diperolehnya, bahkan lebih parah lagi masih ada guru yang tidak faham tentang bagaimana cara pengaplikasian ilmu yang diperolehnya dari pendidikan dan latihan yang diikutinya.
Berdasarkan kenyataan-kenyataan tersebut di atas, maka KKG Smart Gugus Boalemo II sebagai wadah para guru untuk meningkatkan profesionalismenya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di gugu II pada khususnya dan Kecamatan Tilamutsa serta Kabupaten Boalemo pada umumnya, berupaya untuk mencanangkan berbagai program kegiatan KKG. Program kegiatan tersebut diimplementasikan untuk menjawab tantangan berbagai permasalahan pembelajaran yang dialami oleh para guru serta dalam rangka meningkatkan kompetensi para guru yang muaranya adalah peningkatan mutu pendidikan pada umumnya dan kualitas siswa pada khususnya.
B. Visi KKG
Terwujudnya kompetensi guru yang bermutu, memiliki kemampuan (ability) dalam bentuk pengetahuan (knowledge), sikap (attitude) dan keterampilan (skill) yang sesuai dengan bidang pekerjaannya.
C. Misi KKG
1. Meningkatkan kompetensi profesional guru yang memiliki pengetahuan yang luas dari bidang studi yang diajarkannya, memilih dan menggunakan berbagai metode di dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakannya.
2. Meningkatkan kompetensi kemasyarakatan guru yang mampu berkomunikasi, baik dengan siswa, sesama guru, maupun masyarakat luas.
3. Meningkatkan kompetensi personal guru yang memiliki kepribadian yang mantap dan patut diteladani.
D. Tujuan KKG
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai kompetensi khususnya kompetensi Profesi, Akademik, Sosial dan Personal melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru di tingkat KKG.
2. Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas tugas pembelajaran di sekolah.
4. Membantu guru memecahkan/mendiskusikan permasalahan yang diperoleh guru dilapangan pada saat melaksanakan tugas sehari-hari.
5. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
6. Mengembangkan kultur kelas yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan dan mencerdaskan siswa.
E. Program KKG Smart Jangka Panjang (4 Tahun)
1. Program Rutin

• Diskusi permasalahan pembelajaran.
• Penyusunan pemetaan tema standar kompetensi dan kompetensi dasar
• Penyusunan silabus
• Penyusunan program tahunan
• Penyusunan program semester
• Penyusunan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
• Pembuatan alat peraga
• Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran.
• Penyusunan rubrik penilaian
• Membahas berbagai metode pembelajaran
• Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran.
• Pelatihan penggunaan media pembelajaran SEQIP dan MEQIP
• Pendampingan pelaksanaan pembelajaran di kelas
• Penyusunan kisi-kisi soal semester
• Penyusunan soal-soal try out UASBN
• Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian nasional.
• Mengadakan studi banding ke sekolah-sekolah yang berprestasi
2. Program Pengembangan

• Pelatihan penetapan perhitungan angka kredit
• Pelatihan penyusunan portofolio sertifikasi guru
• Pelatihan tentang Penelitian Tindakan Kelas
• Pelatihan Penulisan karya tulis ilmiah
• Seminar (Paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
• Penerbitan jurnal KKG
• Penyusunan website KKG
• Peer coaching (Pelatihan bersama guru menggunakan media ICT)
• Lesson study (Kerja sama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)

F. Program KKG Smart Jangka Pendek (1 Tahun)
1. Program Rutin

• Diskusi permasalahan pembelajaran.
• Penyusunan pemetaan tema standar kompetensi dan kompetensi dasar
• Penyusunan silabus
• Penyusunan program tahunan
• Penyusunan program semester
• Penyusunan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
• Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran.
• Penyusunan rubrik penilaian
• Membahas berbagai metode pembelajaran
• Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran.
• Pelatihan penggunaan media pembelajaran SEQIP dan MEQIP
• Pendampingan pelaksanaan pembelajaran di kelas
• Penyusunan kisi-kisi soal semester
• Penyusunan soal-soal try out UASBN
• Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian nasional.
2. Program Pengembangan

• Pelatihan penetapan perhitungan angka kredit
• Pelatihan penyusunan portofolio sertifikasi guru
• Penerbitan jurnal KKG
• Penyusunan website KKG
• Peer coaching (Pelatihan bersama guru menggunakan media ICT)


No. Uraian Kegiatan Waktu Pelaksanaan Tempat Pelaksanaan Pemandu / Narasumber
Bulan Minggu
1 Penyusunan pemetaan tema standar kompetensi dan kompetensi dasar Juli 2010
SDN 08 Tilamuta -          Lusiana Saidi, S.Pd -          Sri Yanti Dai
2 Penyusunan silabus Juli 2010
MI Nurul Hayat -          Perwakilan guru dari tiap sekolah
3 Penyusunan program tahunan dan program semester Agustus 2010
SDN 15 Tilamuta -          Astin K. Lagune, S.Pd -          Sarpia Uwete
4 Penyusunan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) September 2010
SDN 14 Tilamuta -          Raharjo Ismail
5 Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran dan rubrik penilaian Oktober 2010
SDN 03 Tilamuta -          Nur’ainun Anwar, S.Pd -          Ningsi Manto, S.Pd
6. Review hasil penyusunan perangkat pembelajaran Oktober 2010
SDN 12 Tilamuta -          Raharjo Ismail -          Sri Yanti Dai
6 Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran. Oktober 2010
SDN 08 Tilamuta -          Perwakilan guru dari tiap sekolah
7 Membahas berbagai metode pembelajaran Nopember 2010
MI Nurul Hayat -          Lusiana Saidi, S.Pd -          Sri Yanti Dai
8 Penyusunan kisi-kisi soal semester ganjil Nopember 2010
SDN 15 Tilamuta -          Perwakilan guru kelas dan guru mata pelajaran.

Diskusi permasalahan pembelajaran. Desember 2010
SDN 03 Tilamuta -          Pemandu mata pelajaran dari tiap-tiap sekolah
9 Pelatihan penggunaan media pembelajaran SEQIP dan MEQIP Desember 2010
SDN 12 Tilamuta -          Pemandu mata pelajaran dari tiap-tiap sekolah
10 Pelatihan penggunaan media pembelajaran SEQIP dan MEQIP Januari 2011
SDN 08 Tilamuta -          Pemandu mata pelajaran dari tiap-tiap sekolah
10 Pendampingan pelaksanaan pembelajaran di kelas Januari 2011
Sesuai Kesepakatan -          Koordinator dari tiap sekolah
11 Penyusunan soal-soal try out UASBN Februari 2011
MI Nurul Hayat -          Perwakilan guru mata pelajaran
12 Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian nasional. Februari 2011
SDN 15 Tilamuta -          Perwakilan guru dari tiap sekolah
13 Pelatihan penetapan perhitungan angka kredit Maret 2011
SDN 14 Tilamuta -          Alma Nihe, S.Sos, S.Pd, M.Mpd -          Raharjo Ismail
14 Pelatihan penyusunan portofolio sertifikasi guru Maret 2011
SDN 03 Tilamuta Alma Nihe, S.Sos, S.Pd, M.Mpd
15 Penerbitan jurnal KKG April 2011
SDN 12 Tilamuta Perwakilan Guru dari tiap sekolah
16 Penyusunan website KKG April 2011
SDN 15 Tilamuta Raharjo Ismail
17 Penyusunan kisi-kisi soal semester genap Mei 2011
MI Nurul Hayat -          Perwakilan guru kelas dan guru mata pelajaran.
18 Peer coaching (Pelatihan bersama guru menggunakan media ICT) Mei 2011
SDN 08 Tilamuta -          Raharjo Ismail -          Seluruh operator komputer yang ada di Gugus II
19 Diskusi permasalahan pembelajaran Juni 2011
SDN 14 Tilamuta -          Pemandu mata pelajaran dari tiap-tiap sekolah
»»  baca selengkapnya Leia mais...

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKG Smart

 ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) “SMART”
GUGUS II KECAMATAN TILAMUTA
KABUPATEN BOALEMO
PROVINSI GORONTALO
MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa

Kami guru Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan, dan mengembangkan profesionalisme guru demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 .
Kami para guru di gugus II Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo sebagai agen pembaharuan dalam peningkatan mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu meningkatkan berbagai kemampuan kompetensi guru sehingga apa yang dicita citakan oleh Negara Indonesia dalam bidang pendidikan dapat tercapai sesuai harapan.
Maka dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa Kami para guru yang berada di gugus II Kecamatan Tilamuta dengan semangat Ingarso sung Tulodho ing Madyo Mangun Karso Tutwuri Handayani. Dengan ini menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi profesi yang bernama Kelompok Kerja Guru Gugus II Kecamatan Tilamuta dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1

1. Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru (KKG) “Smart” Gugus II Kecamatan Tilamuta di singkat KKG GUGUS II Kecamatan Tilamuta.
2. Organisasi Kelompok kerja guru gugs II didirikan di Tilamuta pada tanggal 1 Maret 2010 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3. KKG Smart Gugus II Kecamatan Tilamuta berkedudukan di SDN 08 Tilamuta selaku SDN inti.
BAB II
Sifat dan Tujuan
Pasal 2
Sifat
KKG Smart Gugus II Kecamatan Tilamuta bersifat Non struktural, mandiri, kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 3
Tujuan
KKG Gugus II bertujuan untuk:

1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai kompetensi khususnya kompetensi Profesi, Akademik, Sosial dan Personal melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru di tingkat KKG.
2. Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas tugas pembelajaran di sekolah.
4. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
BAB III
Organisasi
Pasal 4
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKG diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:
1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2. Bila mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka wakil ketua dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan keputusan rapat anggota KKG.
4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.
BAB IV
Kepengurusan
Pasal 6
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus :
1. Periode jabatan pengurus adalah 4 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 7
Syarat Keanggotaan
1. Anggota KKG Gugus II Kecamatan Tilamuta adalah guru-guru PNS maupun Non PNS yang berada diwilayah Gugus II Kecamatan  Tilamuta baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.
2. Syarat syarat menjadi anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.
4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi
7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
Kegiatan
Pasal 9

Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin
1. Diskusi permasalahan pembelajaran.
2. Penyusunan silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
3. Analisis kurikulum.
4. Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran.
5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian nasional.
B. Kegiatan Pengembangan:
1. Penelitian
2. Penulisan karya tulis ilmiah
3. Seminar (Paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4. Penerbitan jurnal KKG
5. Penyusunan website KKG
6. Peer coaching (Pelatihan bersama guru menggunakan media ICT)
7. Lesson study (Kerja sama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
BAB VII
Program Kerja
Pasal 10
Penyusunan program kerja :
1. Program kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
Pembiayaan
Pasal 11
1. Pembiayaan KKG berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
Penjamin Mutu dan Laporan
Pasal 12
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
1. Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2. Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3. Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Ketua KKG, Ketua KKKS dan Cabang Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten.
BAB X
Perubahan Anggaran Dasar Tata Tertib Persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKG yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut.
1. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2. Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
3. Apabila Quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal 14
Tata Tertib
Tata tertip persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKG
Pasal 15
Pembubaran
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKG yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2. Rapat anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan.
BAB XI
Penutup
Pasal 16
1. Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan KKG Gugus II Kecamatan Tilamuta di SDN 08 Tilamuta tangga l2 Juli 2008
2. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



                                                                                                           Ditetapkan di : Tilamuta
                                                                                                           Pada Tanggal : 1 Maret 2010
Mengetahui                                                                                       Ketua Gugus II
Kepala Cabang Dinas Pendidikan                                                Kecamatan Tilamuta
Kecamatan Tilamuta



RUSLIN LIMALO, S.Pd                                                                  SALEH Z. DAI
NIP. 19780206 200501 1 012                                                        NIP. 19530405 198111 1 001


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU GUGUS II KECAMATAN TILAMUTA
KABUPATEN BOALEMO
PROPINSI GORONTALO
BAB I
UMUM
Pasal 1

Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.

BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
A. Struktur organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus II Kecamatan tilamuta terdiri dari :
1. Penasehat yaitu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Tilamuta.
2. Pengarah yaitu Pengawas TK/SD Kecamatan Tilamuta
3. Ketua
4. Wakil Ketua
5. Sekretaris
6. Bendahara
7. Ketua Bidang
8. Anggota
B. Susunan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus II Kecamatan Tilamuta terdiri dari:
1. Satu orang Ketua
2. Satu orang Sekretaris
3. Satu orang Bendahara
4. 3 orang Ketua Bidang.
C. Fungsi organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus II Kecamatan Tilamuta yaitu:
1. Bengkel kerja para guru di Gugus II Kecamatan Tilamuta
2. Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas guru di Gugus II.

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus
1. Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat.
2. Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara Voting.
3. Voting dilakukan secara tertutup satu orang satu suara.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota
1. Seluruh guru yang ada di wilayah Gugus II Kecamatan Tilamuta otomatis menjadi anggota Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus II.
2. Siap mematuhi seluruh aturan organisasi.
BAB IV
Program Kerja
Pasal 5
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja
1. Rancangan Program Kerja KKG disusun oleh pengurus kemudian diplenokan untuk dijadikan Program kerja KKG.
2. Program kerja KKG difokuskan pada peningkatan Kompetensi guru demi peningkatan prestasi siswa.
BAB V
Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan KKG berasal dari :
1. Iuran Anggota
2. Iuran Lembaga
3. Instansi / lembaga lain yang mengadakan kerja sama sesuai dengan dasar dan tujuan KKG.

BAB VI
Pelaporan
Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan kontinyu (bulanan, Tri wulan, Semester, tahunan) Kepada Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Tilamuta dan Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo.

                                                                                                           Ditetapkan di : Tilamuta
                                                                                                           Pada Tanggal : 1 Maret 2010
Mengetahui                                                                                       Ketua Gugus II
Kepala Cabang Dinas Pendidikan                                                Kecamatan Tilamuta
Kecamatan Tilamuta




RUSLIN LIMALO, S.Pd                                                                  SALEH Z. DAI
NIP. 19780206 200501 1 012                                                        NIP. 19530405 198111 1 001
»»  baca selengkapnya Leia mais...

  ©KKG Smart Tilamuta - Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Kec. Tilamuta

Template by Dicas Blogger | Back To Top