Rabu, 20 Oktober 2010

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga KKG Smart

 ANGGARAN DASAR
KELOMPOK KERJA GURU (KKG) “SMART”
GUGUS II KECAMATAN TILAMUTA
KABUPATEN BOALEMO
PROVINSI GORONTALO
MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa

Kami guru Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo menyadari pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan, dan mengembangkan profesionalisme guru demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 .
Kami para guru di gugus II Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo sebagai agen pembaharuan dalam peningkatan mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu meningkatkan berbagai kemampuan kompetensi guru sehingga apa yang dicita citakan oleh Negara Indonesia dalam bidang pendidikan dapat tercapai sesuai harapan.
Maka dengan Rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa Kami para guru yang berada di gugus II Kecamatan Tilamuta dengan semangat Ingarso sung Tulodho ing Madyo Mangun Karso Tutwuri Handayani. Dengan ini menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi profesi yang bernama Kelompok Kerja Guru Gugus II Kecamatan Tilamuta dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1

1. Organisasi ini diberi nama Kelompok Kerja Guru (KKG) “Smart” Gugus II Kecamatan Tilamuta di singkat KKG GUGUS II Kecamatan Tilamuta.
2. Organisasi Kelompok kerja guru gugs II didirikan di Tilamuta pada tanggal 1 Maret 2010 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
3. KKG Smart Gugus II Kecamatan Tilamuta berkedudukan di SDN 08 Tilamuta selaku SDN inti.
BAB II
Sifat dan Tujuan
Pasal 2
Sifat
KKG Smart Gugus II Kecamatan Tilamuta bersifat Non struktural, mandiri, kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 3
Tujuan
KKG Gugus II bertujuan untuk:

1. Memperluas wawasan dan pengetahuan guru dalam berbagai kompetensi khususnya kompetensi Profesi, Akademik, Sosial dan Personal melalui kegiatan pengembangan profesionalisme guru di tingkat KKG.
2. Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3. Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan tugas tugas pembelajaran di sekolah.
4. Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari peningkatan hasil belajar peserta didik.
BAB III
Organisasi
Pasal 4
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
Struktur organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKG diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban Pengurus
Hak dan kewajiban pengurus KKG adalah:
1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2. Bila mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka wakil ketua dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan keputusan rapat anggota KKG.
4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.
BAB IV
Kepengurusan
Pasal 6
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus :
1. Periode jabatan pengurus adalah 4 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
2. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 7
Syarat Keanggotaan
1. Anggota KKG Gugus II Kecamatan Tilamuta adalah guru-guru PNS maupun Non PNS yang berada diwilayah Gugus II Kecamatan  Tilamuta baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta.
2. Syarat syarat menjadi anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Anggota
Kewajiban anggota adalah:
1. Membantu terlaksananya tujuan organisasi
2. Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3. Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.
4. Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
5. Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6. Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi
7. Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
Kegiatan
Pasal 9

Untuk mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi ini adalah:
A. Kegiatan Rutin
1. Diskusi permasalahan pembelajaran.
2. Penyusunan silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
3. Analisis kurikulum.
4. Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran.
5. Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian nasional.
B. Kegiatan Pengembangan:
1. Penelitian
2. Penulisan karya tulis ilmiah
3. Seminar (Paparan hasil penelitian), dan diskusi panel.
4. Penerbitan jurnal KKG
5. Penyusunan website KKG
6. Peer coaching (Pelatihan bersama guru menggunakan media ICT)
7. Lesson study (Kerja sama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)
BAB VII
Program Kerja
Pasal 10
Penyusunan program kerja :
1. Program kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
Pembiayaan
Pasal 11
1. Pembiayaan KKG berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2. Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
Penjamin Mutu dan Laporan
Pasal 12
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
1. Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2. Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3. Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4. Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Ketua KKG, Ketua KKKS dan Cabang Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kabupaten.
BAB X
Perubahan Anggaran Dasar Tata Tertib Persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKG yang sengaja dilakukan untuk maksut tersebut.
1. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
2. Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
3. Apabila Quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal 14
Tata Tertib
Tata tertip persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota KKG
Pasal 15
Pembubaran
1. Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKG yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2. Rapat anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
3. Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan.
BAB XI
Penutup
Pasal 16
1. Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan KKG Gugus II Kecamatan Tilamuta di SDN 08 Tilamuta tangga l2 Juli 2008
2. Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



                                                                                                           Ditetapkan di : Tilamuta
                                                                                                           Pada Tanggal : 1 Maret 2010
Mengetahui                                                                                       Ketua Gugus II
Kepala Cabang Dinas Pendidikan                                                Kecamatan Tilamuta
Kecamatan Tilamuta



RUSLIN LIMALO, S.Pd                                                                  SALEH Z. DAI
NIP. 19780206 200501 1 012                                                        NIP. 19530405 198111 1 001


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA GURU GUGUS II KECAMATAN TILAMUTA
KABUPATEN BOALEMO
PROPINSI GORONTALO
BAB I
UMUM
Pasal 1

Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.

BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Fungsi Organisasi
A. Struktur organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus II Kecamatan tilamuta terdiri dari :
1. Penasehat yaitu Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Tilamuta.
2. Pengarah yaitu Pengawas TK/SD Kecamatan Tilamuta
3. Ketua
4. Wakil Ketua
5. Sekretaris
6. Bendahara
7. Ketua Bidang
8. Anggota
B. Susunan organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus II Kecamatan Tilamuta terdiri dari:
1. Satu orang Ketua
2. Satu orang Sekretaris
3. Satu orang Bendahara
4. 3 orang Ketua Bidang.
C. Fungsi organisasi Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus II Kecamatan Tilamuta yaitu:
1. Bengkel kerja para guru di Gugus II Kecamatan Tilamuta
2. Wadah untuk meningkatkan Profesionalitas guru di Gugus II.

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus
1. Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat.
2. Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara Voting.
3. Voting dilakukan secara tertutup satu orang satu suara.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota
1. Seluruh guru yang ada di wilayah Gugus II Kecamatan Tilamuta otomatis menjadi anggota Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus II.
2. Siap mematuhi seluruh aturan organisasi.
BAB IV
Program Kerja
Pasal 5
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja
1. Rancangan Program Kerja KKG disusun oleh pengurus kemudian diplenokan untuk dijadikan Program kerja KKG.
2. Program kerja KKG difokuskan pada peningkatan Kompetensi guru demi peningkatan prestasi siswa.
BAB V
Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan KKG berasal dari :
1. Iuran Anggota
2. Iuran Lembaga
3. Instansi / lembaga lain yang mengadakan kerja sama sesuai dengan dasar dan tujuan KKG.

BAB VI
Pelaporan
Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan kontinyu (bulanan, Tri wulan, Semester, tahunan) Kepada Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Tilamuta dan Dinas Pendidikan Kabupaten Boalemo.

                                                                                                           Ditetapkan di : Tilamuta
                                                                                                           Pada Tanggal : 1 Maret 2010
Mengetahui                                                                                       Ketua Gugus II
Kepala Cabang Dinas Pendidikan                                                Kecamatan Tilamuta
Kecamatan Tilamuta




RUSLIN LIMALO, S.Pd                                                                  SALEH Z. DAI
NIP. 19780206 200501 1 012                                                        NIP. 19530405 198111 1 001

0 komentar:

Posting Komentar

  ©KKG Smart Tilamuta - Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Kec. Tilamuta

Template by Dicas Blogger | Back To Top